Overstay & Ancam Warga Pakai Sajam, WNA Mesir Dideportasi dari Pemalang
jateng.jpnn.com, PEMALANG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir Androu Ashraf Ramzi Salib harus menerima kenyataan pahit ketika rencananya untuk menikahi kekasihnya asal Pemalang, Jawa Tengah, yang dikenal melalui Facebook berujung deportasi.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Pemalang melakukan deportasi setelah Ashraf melanggar izin tinggal dan membuat keresahan di Kabupaten Pemalang.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Pemalang Washono mengungkapkan bahwa WNA tersebut telah overstay selama 10 hari sejak masa berlaku visanya habis pada 23 September 2024.
"Yang bersangkutan melanggar aturan keimigrasian dan dikenai Pasal 75 ayat (1) dan 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya, Jumat (11/10).
Ashraf diamankan oleh petugas imigrasi di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Pemalang. Saat diamankan, kata dia, warga negara asing tersebut mengaku sedang mengurus surat untuk pernikahan dengan wanita asal daerah setempat.
"Ceritanya itu, yang bersangkutan sudah empat tahun berkenalan dengan seorang wanita melalui Facebook. Kemudian, pada bulan Agustus 2024, Ashraf datang pertama kali ke Indonesia untuk menemui seorang wanita yang dikenal melalui Facebook dengan tujuan untuk menikah," katanya.
Baca Juga:
Selain melanggar izin tinggal, kata dia, WNA tersebut membuat keresahan dengan menakut-nakuti warga di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang dengan menggunakan senjata tajam.
"Setelah kami dalami, WNA tersebut harus dideportasi," katanya. (ant/jpnn)
WNA Mesir melanggar izin tinggal dan membuat keresahan di Kabupaten Pemalang akhirnya dideportasi imigrasi.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News