Rudenim Semarang Mencatat Lima WNA Telah Dideportasi pada Awal 2024
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak lima warga negara asing (WNA) telah dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang pada awal 2024.
Juru bicara Rudenim Semarang Ruben Anderson mengatakan ima WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya tidak secara bersamaan.
"Kelima WNA tersebut antara lain berasal dari Aljazair, Srilanka, serta Nigeria," ujarnya, Minggu (17/3).
Menurut dia, alasan pemulangan para WNA tersebut akibat permasalahan izin tinggal.
"Kemudian ada WNA yang baru menyelesaikan pidana di lapas, lalu dipulangkan," katanya.
Dia mencontohkan salah seorang warga negara Nigeria yang dipulangkan ke asalnya setelah selesai menjalani hukuman di Lapas Semarang.
Saat pemulangan tersebut, kata dia, sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar negara deteni yang bersangkutan.
"Petugas mengantar deteni hingga bandara dan memastikan yang bersangkutan masuk ke dalam pesawat," katanya.
Sebanyak lima warga negara asing (WNA) telah dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang pada awal 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News