Sepanjang 2023, Imigrasi Semarang Deportasi 31 WNA
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Selama periode 2023, Kantor Imigrasi Semarang mencatat 31 warga negara asing (WNA) dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan dari jumlah tersebut, sekitar 30 persennya dari Tiongkok.
"Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA yang dideportasi tersebut berkaitan dengan kelebihan masa tinggal serta penyalahgunaan izin," katanya, Rabu (13/12).
Adapun upaya penindakan lainnya yang telah dilakukan selama 2023, lanjut dia, yakni pemulangan sekitar 81 kru kapal asing.
"Selama 2023 ini Kantor Imigrasi Semarang telah menerbitkan 73.118 paspor," ujarnya.
Imigrasi Semarang juga memberikan berbagai layanan keimigrasian terhadap 4.184 WNA.
Di sepanjang 2023 ini, lanjut dia, terdapat 430 pengajuan paspor yang ditangguhkan akibat kekurangan dokumen.
Dia mengungkapkan total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sepanjang 2023 ini mencapai Rp 44 miliar.
Selama periode 2023, Kantor Imigrasi Semarang mencatat 31 warga negara asing (WNA) dideportasi ke negara asalnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News