Kantor Imigrasi Semarang Mendeportasi Warga Nigeria, Kesalahannya Fatal
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kantor Imigrasi Semarang mendeportasi seorang warga Nigeria, Okafor Obinna Donatus (43) yang kedapatan melanggar izin tinggal di Indonesia sejak 4 tahun lalu.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Semarang Retno Mumpuni mengatakan bahwa Okafur Obinna merupakan deteni pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta, Banten.
"Sudah lebih dari empat bulan tinggal di Rudenim Semarang," katanya, Senin (31/10).
Dia menjelaskan bahwa deteni (orang asing penghuni rumah detensi imigrasi) tersebut masuk ke Indonesia dengan izin wisata.
"Namun, yang bersangkutan bersama rekan-rekannya justru overstay," katanya.
Pemulangan Okafor Obinna, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta.
Setelah dideportasi, Okafor akan diusulkan dalam daftar usulan aplikasi cekal daring.
Dia menambahkan hingga saat ini terdapat sembilan deteni yang menghuni Rudenim Semarang.
Kantor Imigrasi Semarang mendeportasi warga Nigeria yang melanggar izin tinggal selama berbulan-bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News