Selebgram Ini Laporkan Pengusaha Asal Solo ke Polisi, Apa Kasusnya?
Atas dasar tersebut, Lila bersama kuasa hukumnya melaporkan AD, istri dan anaknya ke kepolisian.
Pada Rabu (13/11), penyidik kepolisian memberikan kesempatan kedua kalinya untuk mediasi. Namun terlapor kembali tidak hadir.
"Makanya ini dilaporkan. Setelah dilaporkan saksi saksi sudah diperiksa semua. Terlapornya adalah, JD, SS dan AD. Dia adalah seorang pengusaha di Kota Solo. Yang memiliki karaoke, dan dia juga seorang pengusaha di bidang desain dan interior," jelasnya.
"Seminggu diundang tidak hadir, dengan alasan beraneka ragam. Diundang kembali hari ini panggilan kedua untuk restorative justice. KAmi niatnya baik, ingin menyelesaikan perkara ini dengan sebaik-baiknya. Namun pelaku kembali tidak menghormati panggilan," tandasnya.
Lanjut Halim, pasal yang disangkakan adalah pasal 310 dan 315, yakni tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Selaku kuasa hukum Lila, Halim mengaku akan melanjutkan kasus tersebut dengan upaya-upaya hukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
"Ini klien saya, mata pencahariannya kontraknya putus. Oleh perbuatan pencemaran nama baik di muka umum. Ini ada bukti-bukti yang kuat, DM kepada beberapa orang. Sehingga pekerjaan ini akhirnya lepas dengan sendirinya," ungkapnya.
Devi, manajer Lila Ardona menambahkan secara kontrak total kerugian yang dialami mencapai Rp 700 juta.
Selebgram asal Mojokerto Jawa Timur Lila Ardona (26) merasa mendapatkan ancaman dan nama baiknya dicemarkan oleh seorang pengusaha asal Solo berinisial AD (57).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News