Bukan Karena PPKM, Ternyata Ini Alasan Satpol PP Kerap Segel Karaoke di Kudus
jateng.jpnn.com, KUDUS - Sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih nekat buka meskipun sebelumnya sudah ada penyegelan tempat usaha tersebut.
Kepala Satpol PP Kudus Kholid sangat menyayangakan tindakkan dari pengelola karaoke tersebut.
"Padahal, sebelumnya sudah ada belasan tempat usaha karaoke disegel oleh tim gabungan. Akan tetapi, pengelola tempat karaoke masih 'kucing-kucingan' sama petugas," katanya, Selasa (1/3).
Jajarannya masih terus memantau, terutama tempat-tempat karaoke yang sebelumnya disegel oleh tim gabungan.
Menurut Kholid, pengelola karaoke yang diajukan ke proses hukum untuk tindak pidana ringan, putusan dari pengadilan hanya dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 juta sehingga kurang memberikan efek jera.
Ia sangat berharap sejumlah peralatan untuk karaoke tidak dikembalikan kepada pemiliknya sebagai efek jera, Namun, putusan pengadilan ternyata harus dikembalikan.
"Kami tetap menghormati putusan pengadilan. Upaya yang dilakukan tentu tetap melakukan pengawasan," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke.
Kepala Satpol PP Kudus mengungkapkan alasan sebenarnya penyegelan sejumlah Karaoke di wilayah setempat. Ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News