Pernyataan Polda Jateng soal Desakan Kapolrestabes Semarang Dicopot

Penembakan Gamma oleh Aipda Robig terjadi pada 24 November 2024. Robig, anggota Sat Narkoba Polrestabes Semarang, mengklaim aksinya dilakukan karena merasa motornya dipepet oleh Gamma dan rekannya. Akibatnya, Gamma tewas, sementara dua pelajar lain selamat.
Saat ini, Aipda Robig telah divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik profesi pada 9 Desember 2024. Namun, dia mengajukan banding dan diberi waktu 21 hari untuk menyusun memori banding.
Polda Jawa Tengah telah memeriksa 23 saksi dalam kasus ini. Proses hukum terus berjalan, meski mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat. "Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan teliti dan transparan," pungkas Kombes Artanto. (JPNN)
Polda Jateng menyatakan Kapolrestabes Semarang siap dievaluasi imbas dari kasus polisi tembak siswa SMK.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News