Kasus Perundungan PPDS Undip, Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Kenapa?
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Perkara ini telah memasuki tahap penyidikan sejak Oktober 2024, tetapi kepastian hukum terkait pelaku masih dalam proses.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio menyatakan pihaknya sangat berhati-hati menangani kasus yang cukup sensitif ini.
"Penanganan perkara ini membutuhkan kehati-hatian," ujar Dwi di Semarang, Jumat (20/12).
Meski belum ada hambatan berarti, penyelidikan telah melibatkan 31 saksi dan tiga ahli untuk memberikan keterangan.
Dwi memastikan dalam waktu dekat akan ada perkembangan terkait penetapan tersangka.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi, sehingga tragedi serupa dapat dicegah di masa depan.
Kombes Dwi menegaskan setiap langkah diambil dengan pertimbangan matang untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Polda Jawa Tengah hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perundungan PPDS Undip Semarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News