Kasus Perundungan PPDS Undip, Polisi Belum Tetapkan Tersangka, Kenapa?
Jumat, 20 Desember 2024 – 17:55 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio (kiri). Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com
Kasus ini bermula dari kematian tragis seorang mahasiswi berinisial AR pada 12 Agustus 2024. Korban, yang ditemukan meninggal dunia di indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, diduga bunuh diri akibat tekanan perundungan yang dialaminya selama masa pendidikan.
Keluarga AR melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024. Laporan ini kemudian menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk meningkatkan status kasus menjadi penyidikan sebulan setelahnya. (antara/jpnn)
Polda Jawa Tengah hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perundungan PPDS Undip Semarang.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News