PT Sritex Mengajukan PK Setelah Kasasi Terkait Pailit Ditolak MA
jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bakal menempuh proses hukum pengajuan peninjauan kembali (PK) setelah kasasi terkait status pailit yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) ditolak.
Tim internal PT Sritek kini tengah menyusun dokumen tersebut. Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengaku kecewa dengan putusan MA.
Menurutnya, putusan itu merupakan momen yang tidak diprediksi terjadi, sehingga pihaknya tidak menyiapkan langkah antisipasi.
"Ini salah satu momen yang sebenarnya kami tidak antisipasi juga kami menghadapi ini. Tindakan itu adalah wujud semangat agar usaha tersebut tetap berjalan," katanya saat diwawancarai, Jumat (20/12).
Keputusan untuk mengajukan PK diambil setelah PT Sritex melakukan rapat internal. Iwan menyebut pihaknya tengah menyusun dokumen yang akan diajukan termasuk bukti-bukti baru.
"Setelah kami berkonsolidasi dengan internal kami akan maju ke peninjauan kembali, karena memang semangat kami untuk keberlanjutan usaha ini. Makanya kami lagi diskusi, kan, bukti baru dan juga alasan baru mengapa memang kami patut untuk diselamatkan," ujarnya.
Iwan juga berharap putusan tersebut tidak menggangu operasional perusahaannya mengingat pemerintah memiliki tuntutan terhadap Sritex agar terus beroperasi.
"Harapan kami tidak terganggu dengan segala cara kami lakukan. Kami juga tidak main-main menjalankan amanah dari pemerintah untuk bisa beroperasi normal," kata dia.
Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bakal menempuh proses hukum pengajuan peninjauan kembali (PK) setelah kasasi terkait status pailit ditolak MA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News