3.000 Karyawan Sritex Dirumahkan Dampak Keputusan Pailit
jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, telah merumahkan sekitar 3.000 karyawan akibat keputusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengungkapkan keputusan tersebut membuat ruang gerak perusahaan semakin sempit, terutama dalam mengimpor bahan baku yang sebagian besar berasal dari luar negeri.
Iwan menekankan meskipun terpaksa merumahkan sebagian karyawan, pihaknya terus berusaha mencari solusi agar operasional perusahaan tetap berjalan lancar.
“Kami sedang mencari alternatif untuk memperoleh bahan baku lokal agar tidak terganggu. Kami terus berusaha menjaga kelangsungan operasional perusahaan sesuai dengan arahan pemerintah,” ujar Iwan dalam keterangan pers di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (20/12).
Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah memberikan dukungan penuh agar Sritex bisa kembali beroperasi secara normal.
Iwan berharap dengan dukungan ini, perusahaan dapat bertahan dan menghindari pemutusan hubungan kerja lebih lanjut.
Meski demikian, perusahaan masih menunggu kepastian dari kurator terkait kelangsungan usaha (going concern).
"Kami terus berkomunikasi dengan kurator untuk memastikan keberlanjutan usaha kami di masa depan," tambah Iwan.
PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, telah merumahkan sekitar 3.000 karyawan akibat keputusan pailit.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News