20 Napi Hindu di Jateng Dapat Remisi Hari Raya Nyepi, Mayoritas Kasus Narkoba

Rabu, 02 Maret 2022 – 19:37 WIB
20 Napi Hindu di Jateng Dapat Remisi Hari Raya Nyepi, Mayoritas Kasus Narkoba - JPNN.com Jateng
Sebanyak 20 napi di jateng menerima remisi Hari Raya Nyepi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 20 narapidana beragama Hindu yang mendekam di lapas dan rutan milik Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi. 

Mereka terdiri dari 17 napi kasus narkoba dan tiga kasus pidana umum yang tersebar di enam lapas dan rutan. Mereka dianggap telah memenuhi syarat mendapatkan remisi pada Hari Raya Nyepi.

Enam lapas yang dimaksud, yakni Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas II A Besi Nusakambangan, Lapas Kelas II A Kembang Kuning Nusakambangan, Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan, Lapas Kelas II A Sragen dan Lapas Kelas II B Brebes.

"Bagi penganut agama Hindu, mereka diberikan remisi pada peringatan Hari Raya Nyepi ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3).

Ia menyampaikan napi yang termasuk dalam incaran berhak mendapatkan remisi umum pada peringatan hari kemerdekaan atau remisi khusus yang diberikan pada peringatan hari besar keagamaan.

"Semua narapidana yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi," ujarnya.

Yuspahruddin mengatakan para napi yang mendapat jatah remisi kali ini tidak langsung bebas dari jeratan hukum. Mereka masih menjalani sisa hukuman pidana.

"Besaran remisi yang diberikan juga sama seperti remisi khusus hari besar keagamaan lainnya, yaitu antara 15 hari sampai dua bulan," kata Yuspahruddin.

Puluhan napi beragama Hindu di Jateng menerima remisi Hari Raya Nyepi. Kebanyakan dari mereka terlibat kasus narkoba.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News