Di Tengah Kepailitan, Sritex Berjuang Demi Kelangsungan Hidup Ribuan Karyawan
Rabu, 22 Januari 2025 – 06:00 WIB
Di sisi lain, salah satu kurator kepailitan Sritex Denny Ardiansyah menegaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), debitor pailit secara hukum tidak lagi memiliki hak atas perusahaan.
Kurator bertanggung jawab penuh atas pengelolaan aset dan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Meski dihadapkan pada situasi sulit, Sritex berkomitmen untuk menjaga roda operasional perusahaan tetap berjalan demi kelangsungan hidup ribuan karyawannya. (antara/jpnn)
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan manajemen tetap mengendalikan operasional perusahaan meskipun dinyatakan pailit.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News