PT Sritex Terjerat Kepailitan Senilai Rp 29,8 Triliun
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tim kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mencatat total tagihan utang perusahaan tekstil raksasa tersebut mencapai Rp 29,8 triliun.
Daftar piutang tetap dari para kreditur telah dipublikasikan di laman resmi tim kurator dan papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang.
“Saat ini sudah ada daftar tetap yang mencatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis,” ujar salah satu kurator pailit PT Sritex Denny Ardiansyah, Sabtu (1/2).
Beberapa tagihan utang Sritex yang telah diakui kurator antara lain:
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo: Rp28,6 miliar.
- Bea Cukai Surakarta: Rp189,2 miliar.
- PT PLN Jawa Tengah-DIY: Rp43,6 miliar
Daftar ini menjadi acuan bagi para kreditur dalam menentukan langkah selanjutnya dalam proses kepailitan Sritex.
Dalam rapat kreditur yang digelar pada 30 Januari 2025, disepakati tim kurator bersama manajemen PT Sritex dan debitur pailit akan berdiskusi mengenai kelangsungan usaha atau pemberesan kepailitan.
Baca Juga:
Manajemen Sritex sendiri mengusulkan rencana bisnis guna mempertahankan operasional perusahaan, sementara tim kurator menuntut audit independen untuk menilai kelayakan usaha pasca putusan pailit.
Kreditur akan menyatakan sikap dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan dalam 21 hari ke depan. Keputusan akhir akan menentukan apakah Sritex bisa bangkit atau harus benar-benar mengakhiri perjalanannya di industri tekstil. (antara/jpnn)
Tim kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mencatat total tagihan utang perusahaan tekstil raksasa tersebut mencapai Rp 29,8 triliun.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News