Karyawan PT Sritex Mulai Mengisi Surat PHK
Kamis, 27 Februari 2025 – 06:00 WIB

Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.
"Karyawan sudah menerima surat PHK sebagai syarat mencari jaminan kehilangan pekerjaan. Tapi prosesnya masih berjalan dan belum sepenuhnya selesai," pungkas Widada. (antara/jpnn)
Imbas dari putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang, karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News