Kasus Kepailitan PT Inti Hosmed, Pemilik Apartemen Malioboro City Tuntut Haknya

Selasa, 04 Maret 2025 – 18:50 WIB
Kasus Kepailitan PT Inti Hosmed, Pemilik Apartemen Malioboro City Tuntut Haknya - JPNN.com Jateng
P3SRS Apartemen Malioboro City mewakili konsumen menghadiri rapat kreditur di Pengadilan Negeri (PN) Tata Niaga Semarang, Senin (3/3). FOTO: Dokumen untuk JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City mewakili konsumen menghadiri rapat kreditur di Pengadilan Negeri (PN) Tata Niaga Semarang, Senin (3/3).

Dalam rapat yang dihadiri konsumen atau pemilik dalam hal ini kreditur konkuren ini menghadirkan kurator yang telah di tunjuk oleh Majelis Hakim kepailitan PT Inti Hosmed dan dipimpin oleh hakim pengawas.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh para perwakilan kreditur terkait kepailitan pengembang PT Inti Hosmed yang telah dinyatakan pailit pada 20 Februari 2025 berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang no.3/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Saat ini, status kepemilikan SHGB No. 01896 yang di atasnya berdiri Apartemen Malioboro City Regency sejak tanggal 15 Juli 2019 sudah berpindah tangan menjadi milik dari PT Bank MNC Internasional TBK berdasarkan risalah lelang No. 335/42/2019.

Ratusan kreditur menuntut penyelesaian utang berupa akta jual beli (AJB) yang dijanjikan debitur PT. Inti Hosmed yakni unit Apartemen Malioboro City Regency yang belokasi di Yogyakarta.

Tim Kurator PT Inti Hosmed yang ditunjuk PN Semarang terdiri dari Jamaslin James Purba, Kairul Anwar, Alvonso Alberto, dan Ari Widiyanto. Dengan hakim pengawas Pesta Partogi Sitorus.

Tim kurator menyampaikan beberapa hal penyebab terjadinya kepailitan PT Inti Hosmed. Sebelumnya, pada 12 Juli 2021, PT Inti Hosmed berada dalam PKPU di Pengadilan Niaga Semarang.

Kewajiban debitur PT Inti Hosmed dalam Perdamaian tersebut adalah melaksanakan AJB terhadap para kreditur konsumen pembeli unit apartment paling lambat 30 bulan sejak Maret 2023, dan berakhir September 2024.

"Akan tetapi sampai sekarang PT Inti Hosmed tidak melaksanakan AJB sesuai ketentuan dalam perdamaian tersebut kepada konsumen pembeli unit," kata Ketua P3SRS Malioboro City Edi Hardiyanto dalam keterangannya, Selasa (4/3).

Pengembang Apartemen Malioboro City dinyatakan pailit, pemilik unit menuntut haknya.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News