Kasus Kepailitan PT Inti Hosmed, Pemilik Apartemen Malioboro City Tuntut Haknya

Selasa, 04 Maret 2025 – 18:50 WIB
Kasus Kepailitan PT Inti Hosmed, Pemilik Apartemen Malioboro City Tuntut Haknya - JPNN.com Jateng
P3SRS Apartemen Malioboro City mewakili konsumen menghadiri rapat kreditur di Pengadilan Negeri (PN) Tata Niaga Semarang, Senin (3/3). FOTO: Dokumen untuk JPNN.com.

Menurutnya, debitur selaku pengembang tidak memiliki niat baik dalam proses menuju AJB dengan adanya pembatalan homologasi. Pihaknya menduga dari awal debitur sengaja mengulur waktu.

"Disini semua pembeli unit mengharapkan untuk dapat berproses lebih lanjut menuju AJB hingga terbit SHM SRS yang selama ini diharapkan para konsumen pembeli unit apartemen," kata Edi.

Kini, pihaknya lebih fokus proses perizinan SLF agar dapat segera terbit karena pihak pemohon dalam hal ini MNC Bank sudah memenuhi hampir semua persyaratan teknis yang diminta Pemerintah Kabupaten Sleman.

Hanya tinggal satu persyaratan berupa surat kerelaan agar dokumen lingkungan apartemen, dan hotel di atas tanah yang dimenangkan lelang oleh Bank MNC bisa dikeluarkan oleh tim kurator yang menangani proses kepailitan PT Inti Hosmed.

"Kami mengharapkan agar Tim Kurator dapat bekerja sama dengan kami, dan Pemerintah Kabupaten Sleman serta MNC Bank selaku pemilik SHGB Apartemen yang sah," kata Sekretaris P3SRS Malioboro City Budijono.(wsn/jpnn)

Pengembang Apartemen Malioboro City dinyatakan pailit, pemilik unit menuntut haknya.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News