Apakah Musik Haram? Begini Penjelasan Bijak Gus Baha
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Masyarakat Indonesia saat ini tengah memperingati Hari Musik Nasional yang jatuh tiap 9 Maret. Penetapan tanggal tersebut disamakan dengan hari lahir pahlawan nasional Wage Rudolf Soepratman.
Meski sudah diperingati tiap tahunnya, ternyata hukum musik dalam Islam masih problematik. Sebagian ulama ada yang mengharamkan, lalu sebagian lagi membolehkan.
Kiai Haji (KH) Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha sudah mengupas permasalahan tersebut secara mendalam dengan merujuk pada teks Alquran.
Gus Baha mengatakan musik dalam Islam disebut sebagai alatul malahi atau sesuatu yang bisa membuat seseorang lupa kepada Tuhan.
Hal tersebut berasal dari kata Alhaa, Yulhi, Ilha'an yang artinya mengalihkan atau melalaikan.
Dalam Al-Qur'an Surah At Takatsur Ayat 1 berbunyi, Alhaakumut takaatsur (Bermegah-megahan telah melalaikan kamu).
Dia kemudian bertanya, apakah memiliki harta yang banyak itu diharamkan dalam Islam?
Pertanyaan itu kemudian dijawab sendiri dengan menjelaskan bahwa jika yang memiliki harta banyak tersebut adalah orang fasik maka haram lantaran membuatnya jauh dari Tuhan.
Hukum musik dalam Islam penuh dengan perdebatan. Penjelasan Kiai Haji (KH) Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha sangat bijak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News