Kampung Bustaman: Antara Tradisi Gebyuran dan Konflik Ruang Publik

Namun, perwakilan dari PT Bhumi Pandanaran Sejahtera Baskoro, tetap bersikeras bahwa keputusan menutup RPH dilakukan sesuai aturan hukum.
"Semua yang dikerjakan oleh BPS sudah ditetapkan oleh undang-undang. Kami hanya menjalankan aturan yang ada," tegas Baskoro dalam forum.
Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa sebagai perusahaan yang berbasis profit, PT Bhumi Pandanaran Sejahtera memang harus berorientasi pada keuntungan.
"Kami tidak bisa mengelak karena PT kami adalah holding company yang bertujuan mencari pendapatan di luar pajak. Di Perda sudah jelas bahwa kerja sama yang dilakukan harus bersifat menguntungkan," tambahnya.
Pernyataan ini memicu reaksi keras dari warga, yang menilai ruang publik tidak boleh hanya diukur dari sisi keuntungan ekonomi semata.
Potensi Kampung Bustaman dan Harapan Masa Depan
Di tengah panasnya perdebatan, Direktur Kolektif Hysteria Ahmad Khairudin (Adin) menekankan bahwa Kampung Bustaman memiliki potensi besar yang seharusnya bisa dikembangkan tanpa harus mengorbankan ruang publik.
"Bustaman ini sudah punya modal kuat sebagai kampung tematik. Bahkan, skalanya sudah mencapai nasional dan internasional. Kita bisa dorong Bustaman menjadi Kampung Tematik Nasional," ujarnya.
Kampung Bustaman dikenal sebagai salah satu kawasan bersejarah di Kota Semarang yang memiliki budaya khas serta tradisi turun-temurun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News