Ancam Korban dengan Pistol, Pencuri Burung di Purbalingga Ditangkap Warga

Oleh karena itu, korban berkali-kali meneriakkan "maling" ke arah IL agar warga mendengar teriakannya.
Ketika korban dan pelaku saling berhadapan dengan jarak sekitar 3 meter, IL mengeluarkan sepucuk pistol sambil mengancam akan menembak Juwono.
Meskipun khawatir pistol yang dikeluarkan pelaku merupakan senjata api sungguhan, korban mempersilakan IL menembaknya.
Hingga akhirnya ketika pelaku hendak menaiki sepeda motornya yang terparkir di seberang jalan, depan MI Ma'arif NU 01, warga di sekitar tempat itu langsung menangkap IL dan melaporkannya ke polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IL merupakan seorang residivis yang telah berulang kali mencuri burung di Purbalingga dan Purwokerto.
"Adapun pistol yang digunakan untuk menakuti korban merupakan airsoft gun yang sudah rusak," kata Kasatreskrim.
Menurut dia, IL pernah dua kali menjalani pidana penjara atas kasus pencurian burung, yakni pada tahun 2018 dan 2022.
Terkait dengan hal itu, IL yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Aksi pencurian burung murai batu terjadi di Purbalingga yang dilakukan seorang residivis berinisial IL (36).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News