Cegah TPA Jatibarang Kolaps, Jangkauan Bank Sampah di Semarang Diperluas

Menurut Arwita, keberadaan bank sampah bukan sebatas formalitas, melainkan bagian dari sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi.
Dia menyebut selama ini bank sampah yang berjalan masih terbatas pada inisiatif individu dan belum menyentuh langsung ke tingkat rumah tangga.
"Belum menyentuh per rumah tangga. Nah, kalau sudah di tingkat RT atau RW, maka sistem ini akan menyentuh langsung sumber timbulan sampahnya," ujarnya.
Sebagai penguatan regulasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 576 Tahun 2025 tentang Pemilahan Sampah dari Rumah.
Edaran ini menjadi dasar hukum dan ajakan resmi bagi seluruh warga untuk memilah sampah organik dan nonorganik dari sumbernya.
"Gerakan pilah sampah ini butuh stimulan. Ibu Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyiapkan anggaran untuk mendukung pilah sampah. Jumlah anggarannya sedang dibahas dan akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota," tuturnya.
Sampah yang telah dipilah akan dikelola berdasarkan jenisnya. Sampah organik akan diolah menjadi kompos, biopori, ecoenzym, hingga pakan maggot.
Sementara itu, sampah nonorganik akan disalurkan ke bank sampah untuk didaur ulang. Adapun sampah kategori B3, seperti popok dan pembalut, akan dikelola secara khusus sesuai ketentuan.
Selama ini bank sampah berjalan terbatas pada inisiatif individu & belum menyentuh langsung ke tingkat rumah tangga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News