Pelamar CPNS & PPPK 2024 Bisa Mundur Tanpa Sanksi, Simak Ketentuannya

Kamis, 08 Mei 2025 – 03:00 WIB
Pelamar CPNS & PPPK 2024 Bisa Mundur Tanpa Sanksi, Simak Ketentuannya - JPNN.com Jateng
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan ada ribuan CPNS 2024 mengundurkan diri. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kabar baik bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang dinyatakan lulus melalui skema optimalisasi, tetapi memilih mundur.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang mengundurkan diri akibat proses optimalisasi tidak akan dikenakan sanksi.

Dia menegaskan bahwa sanksi hanya berlaku bagi pelamar yang mengundurkan diri tanpa alasan optimalisasi.

"Pelamar CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri karena optimalisasi tidak diberikan sanksi," kata Prof. Zudan, Rabu (7/5).

Saat ini, proses optimalisasi masih berlangsung untuk seleksi CPNS, sementara para pelamar PPPK menunggu tahapan seleksi selesai.

Prof. Zudan menjelaskan bahwa ketentuan ini berbeda bagi pelamar yang mengundurkan diri bukan karena optimalisasi, seperti yang terjadi pada 1.967 CPNS 2024.

Para pelamar ini mengundurkan diri setelah mengetahui lokasi penempatan yang tidak sesuai harapan. Meski demikian, mereka masih berhak mengikuti seleksi pada tahun depan, mengingat kelulusan mereka adalah hasil dari proses optimalisasi kebutuhan/formasi.

Namun, bagi pelamar yang sudah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan mengundurkan diri, sanksi tetap berlaku sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 58 Ayat (2). Mereka akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti seleksi ASN untuk dua periode ke depan.

Penjelasan BKN mengenai pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang mengundurkan diri tanpa dikenai sanksi. Simak baik-baik.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News