Pelamar CPNS & PPPK 2024 Bisa Mundur Tanpa Sanksi, Simak Ketentuannya

Kamis, 08 Mei 2025 – 03:00 WIB
Pelamar CPNS & PPPK 2024 Bisa Mundur Tanpa Sanksi, Simak Ketentuannya - JPNN.com Jateng
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan ada ribuan CPNS 2024 mengundurkan diri. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

Terkait dengan prosedur pengunduran diri, BKN juga mengatur langkah-langkah yang harus diikuti pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi:

1. Bagi pelamar yang lulus dan mengundurkan diri saat pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), mereka harus mengonfirmasi pengunduran dirinya melalui fitur aplikasi SSCASN. PPK instansi kemudian wajib mengapprove pengunduran diri tersebut.

2. Bagi pelamar yang telah mendapatkan NIP dan mengundurkan diri, mereka diwajibkan untuk menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi, yang akan diteruskan kepada Kepala BKN.

Apabila prosedur ini tidak diikuti, pelamar tetap dianggap lulus dan tidak dapat mengikuti seleksi CASN pada periode selanjutnya.

BKN mengingatkan bahwa Surat Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang berisi penjelasan mengenai sanksi bagi pelamar yang mengundurkan diri sebelum NIP ditetapkan, masih berlaku.

Surat tersebut menyebutkan bahwa pelamar yang mundur karena hasil optimalisasi tidak dikenakan sanksi jika mereka mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP.

Dengan ketentuan ini, BKN berharap para pelamar dapat memahami prosedur pengunduran diri yang benar dan menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan.

Pemerintah pun menegaskan bahwa sanksi terhadap pengunduran diri pelamar seleksi CPNS dan PPPK 2024 sudah diatur sejak awal melalui PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, untuk memastikan kelancaran proses rekrutmen ASN yang lebih transparan dan efektif. (JPNN)

Penjelasan BKN mengenai pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang mengundurkan diri tanpa dikenai sanksi. Simak baik-baik.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News