Acara Disnaker Kota Semarang Digeruduk Puluhan Buruh, Ada Apa?

Kamis, 24 Maret 2022 – 16:11 WIB
Acara Disnaker Kota Semarang Digeruduk Puluhan Buruh, Ada Apa? - JPNN.com Jateng
Aksi buruh Semarang menuntut dibubarkannya konsolidasi yang diinisiasi Disnaker Kota Semarang di depan Hotel Pandanaran, Kamis (24/3). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Puluhan massa yang tergabung dalam Aksi Buruh Semarang menggeruduk acara Konsolidasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2021 yang digelar di Hotel Pandanaran, Kamis (24/3) siang.

Massa menuntut pembubaran kegiatan yang diinisiasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang. Sebab, PP tersebut merupakan turunan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Massa menyuarakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja beserta turunannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Ketua Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Kota Semarang Sumartono menyebut pemerintah semestinya berpegangan pada putusan MK yang menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Namun, kata dia, Disnaker Kota Semarang justru menyelenggarakan kegiatan konsolidasi PP Nomor 35/2021 guna mendukung terwujudnya hubungan industrial yang harmonis.

"Padahal sudah kita ketahui bersama sesuai dengan putusan MK bahwa peraturan turunan dari Omnibus Law tidak boleh untuk diperlakukan selama dua tahun sebelum Omnibus Law benar-benar diakui secara konstitusi," kata Sumartono.

Pria yang akrab disapa Tatang itu juga menyatakan bakal membubarkan kegiatan yang dihadiri sejumlah tokoh di sana.
Selain para akademisi dan praktisi, dia menyebut salah satu legislator Kota Semarang turut diundang.

"Kegiatan ini adalah salah satu bentuk pembangkangan terhadap negara Indonesia. Mereka melanggar putusan MK yang merupakan putusan tertinggi pengganti UU," tegas Tatang.

Puluhan Buruh menggeruduk acara Disnaker Kota Semarang di Hotel Pandanaran. Anggap acara tersebut sebagai pembangkangan.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News