Antisipasi Sengketa Pekerja & Perusahaan, Posko THR Segera Didirikan di Kota Ini
Terkait aturan pemberian THR untuk karyawan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) terbaru Menteri Ketenagakerjaan tentang THR.
"Kami masih menunggu SE terbaru soal pemberian THR, kalau sementara ini masih menggunakan aturan lama," katanya.
Beberapa aturan tersebut di antaranya pembayaran THR sebesar satu kali besaran gaji dan diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimum satu tahun.
Sebelumnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka meminta seluruh perusahaan agar tertib membayarkan THR untuk karyawan.
Terkait hal itu, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan ketat.
"Pengawasan ketat kami berikan pada perusahaan yang sering bermasalah (terkait THR)," katanya.(antara/jpnn)
Permasahan pembayaran THR di Solo tidak akan berbeda dengan tahun lalu. Karenanya, Disnaker segera mendirikan posko THR.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News