Antisipasi Sengketa Pekerja & Perusahaan, Posko THR Segera Didirikan di Kota Ini

Senin, 11 April 2022 – 13:52 WIB
Antisipasi Sengketa Pekerja & Perusahaan, Posko THR Segera Didirikan di Kota Ini - JPNN.com Jateng
Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surakarta. ANTARA/Aris Wasita

Terkait aturan pemberian THR untuk karyawan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) terbaru Menteri Ketenagakerjaan tentang THR.

"Kami masih menunggu SE terbaru soal pemberian THR, kalau sementara ini masih menggunakan aturan lama," katanya.

Beberapa aturan tersebut di antaranya pembayaran THR sebesar satu kali besaran gaji dan diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimum satu tahun.

Sebelumnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka meminta seluruh perusahaan agar tertib membayarkan THR untuk karyawan.

Terkait hal itu, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan ketat.

"Pengawasan ketat kami berikan pada perusahaan yang sering bermasalah (terkait THR)," katanya.(antara/jpnn)

Permasahan pembayaran THR di Solo tidak akan berbeda dengan tahun lalu. Karenanya, Disnaker segera mendirikan posko THR.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News