Burhanudin Mengaku Dapat Izin Bongkar Eks Tembok Keraton Kartasura, dari Siapa?
jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Lahan di seputaran eks tembok Keraton Kartasura yang terletak di Kampung Krapyak Kulon, Sukoharjo, Jawa Tengah, ternyata dijual dengan harga yang relatif murah.
Pemilik sah saat ini yakni Burhanudin (45), warga Gatak, Sukoharjo, membeli lahan seluas 682 m² tersebut dari Lisnawati seharga Rp 850 juta sekitar sebulan yang lalu.
"Saat ini baru saya bayar setengahnya nanti sisanya setelah enam bulan," paparnya di lokasi, Sabtu (23/4).
Dikatakan Burhanudin bahwa proses pengalihan nama atas tanah tersebut masih berlangsung.
Meskipun demikian, dia mengeklaim bahwa tanah dalam tembok reruntuhan Keraton Kartasura itu sah atas nama dirinya.
"Sah secara BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas nama saya, hasil ukurnya ada," jelas dia.
Terkait dengan pembongkaran, Burhanudin mengaku mendapat izin dari Pak RT untuk membongkar seluruh tembok yang panjangnya mencapai 100 meter itu.
Namun, dia hanya memilih membongkar bagian yang diperlukannya untuk transit mobil pengangkut material guna membangun kos-kosan.
Fakta baru terungkap dalam kasus pembongkaran eks tembok Keraton Kartasura. Sang pemilik lahan mengaku sudah mengantongi izin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News