Kasus Pembobolan Bank Milik Pemerintah di Kota Semarang, Terkuak Fakta Baru, Ternyata
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Anggoro Bagus Pemuji, seorang pegawai bank milik pemerintah di Kota Semarang Jawa Tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setempat pada Senin (20/5).
Dia merupakan terdakwa dalam kasus pembobolan bank di mana dirinya bekerja.
Dalam sidang tersebut, ada fakta baru yang terungkap. Dia leluasa membuat kredit fiktif dan mencairkannya pada setiap hari Sabtu saat kantor bank tidak beroperasi.
"Dibuat pada hari Sabtu. Langsung pencairan tanpa dokumen pendukung, tanpa analisa kredit, tanpa persetujuan pimpinan cabang," kata Anggoro dalam sidang tersebut.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, kredit fiktif yang dicairkan oleh terdakwa Anggoro mencapai Rp 3 miliar.
Terdakwa Anggoro mengaku kredit fiktif tersebut digunakan untuk menutup kekurangan angsuran pinjaman pegawai Pengadilan Negeri Semarang.
Menurut dia, angsuran pinjaman pegawai PN Semarang yang dibayarkan secara tunai ke bendahara atau melalui transfer ke rekening penampungan tidak pernah penuh. Hal tersebut berdasarkan laporan dari Bendahara PN Semarang Neni Apriastuti.
Dia menambahkan nama-nama pegawai PN Semarang yang menunggak pembayaran angsuran pinjaman hanya diketahui oleh Neni.
Fakta baru kasus pembobolan bank milik pemerintah di Kota Semarang, Jawa Tengah terkuak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News