Kasus Pembunuhan Dua Pengamen di Klaten Terungkap, Pelakunya, Ternyata
jateng.jpnn.com, KLATEN - Polres Klaten, Jawa Tengah, mengamankan pelaku pembunuhan yang menewaskan 2 orang pengamen bernama Willi (30) dan Sendi (24) di dukuh Tegalrejo, Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan, Klaten, Selasa (7/5) petang.
Dua pelaku tersebut yang masing-masing berinisial P dan BP ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur.
Kapolresta Klaten AKBP Warsono mengungkapkan bahwa kedua pelaku sempat melarikan diri ke Banyuwangi mengendarai sepeda motor milik P seusai kejadian pembunuhan itu.
Sebilah pisau 40 cm, sebuah batang bambu sepanjang 1 meter, kaus warna hitam, 1 celana pendek, dan 1 kaus warna kuning juga diamankan sebagai barang bukti.
P dan BP pun dijerat Pasal 170 ayat dua atau 3e dengan ancaman maksimal 12 tahun atau pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.
"Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban dan pelaku berprofesi sebagai pengamen. Menurut Kapolres, pelaku BP yang melakukan penusukan kepada Willi dan Sendi," kata AKBP Warsono, Selasa (14/5).
Dia menjelaskan kasus pembunuhan ini terjadi karena BP tidak terima dengan perlakuan Willi dan Sendi karena sempat melontarkan kata-kata kasar kepada anak pelaku yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP tatkala berkunjung ke indekos pelaku.
Kemudian, terjadilah cekcok antara kedua kubu di luar kamar kos BP.
Polres Klaten, Jawa Tengah, mengamankan pelaku pembunuhan yang menewaskan 2 orang pengamen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News