Bank Pemerintah di Semarang Dibobol Pegawainya Sendiri, Modusnya, Astaga
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pegawai salah satu bank milik pemerintah daerah di Kota Semarang, Jawa Tengah membobol perusahaannya sendiri dengan modus pengajuan kredit fiktif atas nama nasabah yang sudah meninggal dunia.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembobolan bank pemerintah daerah dengan kerugian negara mencapai Rp 7,7 miliar ketika pemeriksaan terhadap kepala unit pelayana bank tersebut Ayu Satriani sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Senin (25/3).
Ayu mengaku pernah melakukan pembukaan rekening dan pembuatan ATM terhadap nasabah yang ternyata sudah meninggal dunia. Buku rekening dan ATM tersebut, lanjut dia, diserahkan kepada terdakwa.
"Tidak ada peringatan pada sistem kalau ternyata nasabah tersebut sudah meninggal dunia," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Selain itu, saksi juga mengaku pernah membuatkan kartu ATM atas nasabah bernama Radiyan meski bukan nasabah itu yang mengajukan permohonan.
Kartu ATM tersebut, kata dia, juga diserahkan kepada terdakwa setelah jadi beserta dengan nomor PIN-nya.
"Belakangan,ekening atas nama Radiyan tersebut diketahui sebagai rekening penampungan untuk pegawai Pengadilan Negeri Semarang yang mengajukan pinjaman ke bank pemerintah ini," ungkap Ayu.
Ayu mengaku baru mengetahui adanya beberapa pinjaman fiktif di bank tempatnya bekerja setelah adanya laporan dari pihak asuransi tentang beberapa nama nasabah yang telah meninggal dunia.
Bank milik pemerintah daerah di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang dibobol oleh pegawainya sendiri dengan modus pengajuan kredit fiktif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News