Klaim Tidak Ada Temuan Gratifikasi di Internal, Bank Jateng Hormati Proses Hukum KPK
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Manajemen Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) menghormati proses hukum pelaporan dugaan gratifikasi oleh Indonesian Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Walau begitu, pelaporan IPW yang mencatut eks Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dan mantan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo itu, tak ditemukan dalam audit internal.
Sekretaris Perusahaan Bank Jateng Herry Nunggal Supriyadi mengatakan manajemen menyerahkan seluruhnya terhadap proses pemeriksaan yang akan dilakukan KPK.
"Kalau kami menunggu, biarlah nanti proses itu menemukan hasilnya kayak apa, mereka yang bisa menentukan. Kami menghormati proses hukum di negara kita," kata Herry, Kamis (7/3).
Pihaknya tak menemukan adanya dugaan gratifikasi yang dituduhkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Kendati begitu, Bank Jateng terbuka dengan KPK bila akan melakukan pemeriksaan.
"Kami tidak mengerti. Posisinya mendapat laporan, sudah dilaporkan ke KPK, ya, sudah kalau KPK mau datang ke sini kami terima. (Di internal, red) tidak ada, tidak ada temuan itu," ujarnya.
Herry juga membantah adanya isu yang beredar bahwa pengunduran diri Supriyatno sebagai direktur utama pada 2023 silam berkaitan dengan dugaan praktik korupsi.
"Oh, tidak, tidak, tidak (tidak ada sangkut paut, red). Mudah-mudahan tidak ada yang terduga atau bagaimana," ujar Herry.
Bank Jateng menghormati proses hukum pelaporan dugaan gratifikasi oleh Indonesian Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News