Kasus Pembobolan Bank Milik Pemerintah di Kota Semarang, Terkuak Fakta Baru, Ternyata

Senin, 20 Mei 2024 – 19:33 WIB
Kasus Pembobolan Bank Milik Pemerintah di Kota Semarang, Terkuak Fakta Baru, Ternyata - JPNN.com Jateng
Terdakwa kasus pembobolan bank pemerintah di Kota Semarang, Anggoro Bagus Pamuji, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (ANTARA/I.C. Senjaya)

"Kredit fiktif untuk menutup kekurangan angsuran pinjaman pegawai PN Semarang untuk menjaga angka NPL," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.

Dalam tindak pidana yang dilakukan, terdakwa Anggoro juga mengaku menggunakan uang hasil fraud tersebut untuk keperluan pribadi, yakni membeli rumah, mobil, serta perhiasan.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang mengadili Kepala Unit Pemasaran sebuah bank pemerintah di Kota Semarang, Anggoro Bagus Pamuji, atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 7,7 miliar.

Modus yang digunakan terdakwa dalam tindak pidana tersebut, yakni dengan menggelapkan uang klaim asuransi pinjaman serta mencairkan kredit dari debitur yang sudah meninggal dunia dalam kurun waktu 2019 hingga 2021. (antara/jpnn)

Fakta baru kasus pembobolan bank milik pemerintah di Kota Semarang, Jawa Tengah terkuak.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News