Kasus Pembobolan Bank Milik Pemerintah di Kota Semarang, Terkuak Fakta Baru, Ternyata
"Kredit fiktif untuk menutup kekurangan angsuran pinjaman pegawai PN Semarang untuk menjaga angka NPL," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.
Baca Juga:
Dalam tindak pidana yang dilakukan, terdakwa Anggoro juga mengaku menggunakan uang hasil fraud tersebut untuk keperluan pribadi, yakni membeli rumah, mobil, serta perhiasan.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang mengadili Kepala Unit Pemasaran sebuah bank pemerintah di Kota Semarang, Anggoro Bagus Pamuji, atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 7,7 miliar.
Modus yang digunakan terdakwa dalam tindak pidana tersebut, yakni dengan menggelapkan uang klaim asuransi pinjaman serta mencairkan kredit dari debitur yang sudah meninggal dunia dalam kurun waktu 2019 hingga 2021. (antara/jpnn)
Fakta baru kasus pembobolan bank milik pemerintah di Kota Semarang, Jawa Tengah terkuak.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News