Geger Eks Tembok Keraton Kartasura Dijebol, Ternyata Statusnya...

jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah Sukronedi menjelaskan status eks tembok Keraton Kartasura yang dijebol warga.
Dia menyebut tembok itu sedang dalam proses pendaftaran Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCG), tetapi sudah masuk dalam kategori cagar budaya yang harus dilindungi.
Tembok reruntuhan Keraton Kartasura yang terletak di Krapyak Kulon, Sukoharjo itu memiliki pajang total 100 meter dengan ketebalan 2 meter.
"Tembok keraton Kasunanan Kartasura itu sudah bisa ditetapkan sebagai cagar budaya dan dilindungi UU nomor 11 tahun 2010, ada sanksi tentang cagar budaya jika ada perusakan," kata dia, Sabtu (23/4).
Sukronedi juga menyebut bahwa tembok tersebut masuk dalam kawasan cagar budaya Baluwarti dan masuk dalam tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Sementara ini peringkatnya (tembok) masih di tingkat Kabupaten, tetapi sudah cukup kuat untuk melindungi keberadaannya," terangnya.
Sukronedi menjelaskan pemerintah pusat telah melimpahkan pengelolaan dan pemeliharaan reruntuhan Keraton Kartasura itu ke Pemkab Sukoharjo per 1 Januari 2020.
"Masuk tingkat Kabupaten karena hanya ini (tembok) tinggalannya. Tidak ada peninggalan lainnya seperti di Keraton Surakarta," terangnya.
Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah menjelaskan status eks tembok Keraton Kartasura yang dijebol warga. Ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News