Eks Tembok Keraton Kartasura Dijebol Buat Bangun Kos-kosan, 2 Orang Diperiksa
jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Polisi telah memeriksa dua orang dalam kasus pengerusakan eks tembok Keraton Kartasura, Krapyak Kulon, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan dua orang yang diperiksa adalah pemilik lahan dan sopir eskavator.
"Kami mintai keterangan karena diduga keras ada perbuatan melawan hukum terkait UU Cagar Budaya," jelas Kapolres, Sabtu (23/4).
Dikatakan AKBP Wahyu, kasus pengerusakan eks tembok Keraton Kartasura akan ditangani oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BBCB), sementara polisi akan turut membantu.
"Penetapan tersangka akan ditentukan oleh PPNS BCBB, kami akan membantu, koordinasi, dan supervisi," jelas dia.
Sementara itu, tim dari PPNS BBCB Jateng masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menentukan apakah pengerusakan tersebut masuk dalam hukum tindak pidana atau tidak.
"Hari ini masih mengumpulkan data terlebih dahulu, nanti setelah pengumpulan data baru kami akan tentukan," papar tim penyelidikan PPNS BBCB Harun Arosyid.
Sesuai dengan Undang-Undang no 11 tahun 2020 Pasal 105 Juncto Pasal 66 ayat 1, pelaku pengerusakan akan mendapat ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.
Polisi dan tim PPNS BBCB mengusut kasus pengerusakan eks tembok Keraton Kartasura. Sejumlah 2 orang telah diperiksa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News