Belum Diterima Sebagai Cagar Budaya, Eks Pabrik Gula Delanggu Dijual Online

Selasa, 10 Mei 2022 – 21:00 WIB
Belum Diterima Sebagai Cagar Budaya, Eks Pabrik Gula Delanggu Dijual Online - JPNN.com Jateng
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jateng Sukronedi saat diwawancarai wartawan, Selasa (10/05/2022). Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

Sebelumnya, obyek diduga cagar budaya (ODCB), yakni bekas Pabrik Gula Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, dijual secara online melalui situs nusantraproperty.com dengan harga Rp 294 miliar.

Agen yang mengunggah diketahui bernama Rio. Di kolom deskripsi, Rio menyatakan bahwa pabrik tersebut adalah pabrik karung goni yang terkenal pada era 1960–1980-an.

Bangunan tersebut dulunya adalah pabrik gula, dan sebagai Kantor Van De Suikerfabriek Delanggoe 1905-1915 pada zaman penjajahan Belanda.

Pabrik bersejarah itu terletak di tempat yang sangat strategis, 12 Km dari Solo Baru, 33 Km dari Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, dan 12,4 Km Bandara Adi Sumarno, dengan 2 sertifikat hak guna bangunan (HGB).(mcr21/jpnn)

Pabrik Gula Delangu di Klaten, sempat diajukan sebagai bangunan cagar budaya. Namun, pengajuan itu ditolak. Kini, bangunan kuno itu dijual secara online.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News