Belum Diterima Sebagai Cagar Budaya, Eks Pabrik Gula Delanggu Dijual Online

Selasa, 10 Mei 2022 – 21:00 WIB
Belum Diterima Sebagai Cagar Budaya, Eks Pabrik Gula Delanggu Dijual Online - JPNN.com Jateng
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jateng Sukronedi saat diwawancarai wartawan, Selasa (10/05/2022). Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, KLATEN - Pabrik Gula Delanggu, Klaten yang dijual secara online masih berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB).

Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten pernah mengajukan obyek tersebut sebagai bangunan cagar budaya (BCB).

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jateng Sukronedi menyebut pengajuan tersebut belum terverifikasi lantaran berkas yang diajukan belum lengkap.

"Makanya tadi saya sampaikan BPCB Jateng siap membantu untuk melengkapi data-data itu bersama dengan dinas," jelas dia, Selasa (10/05) siang.

Sukronedi juga menyarankan agar Pemkab Klaten segera membentuk tim ahli cagar budaya untuk melakukan kajian pada obyek tersebut untuk selanjutnya memberikan surat rekomendasi ke kepala daerah. 

"Kalau tidak ada bagaimana cagar budaya itu bisa ditetapkan," tegasnya. 

Sukronedi menjelaskan, pihaknya juga akan BPCB Jateng melakukan pembicaraan dengan pemilik sah bangunan Bekas Pabrik Gula itu untuk melakukan koordinasi dengan dinas terkait. 

"Kami nanti akan bicara dengan pemiliknya, kami lakukan koordinasi juga dengan dinas terkait agar bisa dimasukkan ke dalam sistem regulasi nasional," pungkasnya.

Pabrik Gula Delangu di Klaten, sempat diajukan sebagai bangunan cagar budaya. Namun, pengajuan itu ditolak. Kini, bangunan kuno itu dijual secara online.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News