Hendi Jamin Hak Pekerja di Semarang, KSPN Soroti Masalah Jaminan Sosial

"Kami menyoroti jaminan perlindungan sosial kepada pekerja," tegasnya.
Lebih rinci, Ristadi menguraikan data pekerja berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 44 juta dari 57 pekerja formal yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang aktif di bawah itu kurang lebih 23-25 juta," ucapnya.
Belum lagi, program jaminan pensiun baru 11 juta pekerja yang terdaftar. Menurutnya, ada kesenjangan puluhan juta pekerja Indonesia di sektor formal yang belum terkover jaminan sosial.
Termasuk perlindungan lain, seperti PHK tidak mendapatkan pesangon, ada juga yang mendapat upah di bawah upah minimum, dan perlakuan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
"Itu menjadi PR (pekerjaan rumah,red) kami yang terus kami gaungkan," paparnya.(mcr5/jpnn)
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi atau Hendi akan memberikan fasilitas kepada pekerja apabila hak-haknya belum menemui terpenuhi.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News