Polisi Turunkan Papan Bertulis Khilafatul Muslimin di Solo, 5 Pengurus Dipanggil
"Kami telah menyerahkan surat panggilan klarifikasi kepada lima pengurusnya," ungkapnya.
Kombes Ade menerangkan kegiatan tersebut juga merupakan pengembangan dari Polres Klaten terkait dengan kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin.
"Koordinasi terus kami lakukan untuk mengetahui tindakan tersebut masuk dalam tindak atau bukan," tegasnya.
Pemanggilan tersebut, lanjut Kapolres, sudah sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 1 Huruf B dan D yang berbunyi, Polri berwenang mengawasi aliran atau paham yang mengancam keutuhan Bangsa Indonesia.
"Itu kami lakukan hari ini, sekaligus Polri melakukan pencegahan," beber dia
Polresta Surakarta pun akan menindaklanjuti penyelidikan tersebut dengan gelar perkara.
"Apakah nanti akan naik ke ranah selanjutnya atau tidak. Nanti akan kami update berikutnya," pungkas Kombes Ade.(mcr21/jpnn)
Aparat kepolisian menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin di Solo. Lalu, suarat pemanggilan pun dilayankan kepada 5 pengurusnya.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News