Begini PPDB 2022/2023 Jenjang SMP di Boyolali, Simak Baik-baik
jateng.jpnn.com, BOYOLALI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menyosialisasikan berbagai persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023 jenjang SMP (sekolah menengah pertama).
Kepala Disdikbud Boyolali Darmanto mengatakan PPDB jenjang SMP 2022/2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1/2021 yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Bupati Boyolali Nomor 38/2022 tentang PPDB.
"Daya tampung sekolah-sekolah di Boyolali terhadap siswa baru, sama dengan PPDB tahun sebelumnya sekolah tidak boleh menambah rombongan belajar," katanya, Selasa (14/6).
Dia menjelaskan sekolah mengajukan kuota daya tampung dengan persentase jalur zonasi minimal 50 persen, jalur mutasi maksimal lima persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur prestasi 30 persen.
Guna mencegah praktik kecurangan PPDB, pendaftaran melalui jalur prestasi ada proses verifikasi berkas dengan fotokopi yang dilegalisasi oleh kepala sekolah asal siswa, sedangkan piagam prestasi kejuaraan dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Terhadap pendaftaran melalui jalur mutasi, ada verifikasi terhadap fotokopi surat keputusan (SK) orang tua dan menunjukkan aslinya, jalur afirmasi dengan mengumpulkan foto KIP/PKH/ yang lainnya dan menunjukkan aslinya.
Untuk jalur zonasi, dengan mengumpulkan fotokopi kartu keluarga dan menunjukkan aslinya.
Dia menyebut semua proses pendaftaran dapat dipantau melalui website boyolali.online/landing.
Disdikbud Boyolali menyosialisasikan PPDB 2022/2023 jenjang SMP. Simak baik-baik atuarannya ya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News