Jangan Harap Pedagang Bisa Menjual Hewan Kurban di Batang Tanpa SKKH

Selasa, 14 Juni 2022 – 23:38 WIB
Jangan Harap Pedagang Bisa Menjual Hewan Kurban di Batang Tanpa SKKH - JPNN.com Jateng
Petugas Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Batang sedang menobati hewan ternak sapi yang terjangkit suspek penyakit mulut dan kuku. (ANTARA/Kutnadi)

jateng.jpnn.com, BATANG - Pemkab Batang mewajibkan para pedagang melengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk kurban yang akan dijual pada masyarakat.

Langkah tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Batang Syam Manohara mengatakan hewan kurban harus dinyatakan sehat oleh dokter atau petugas kesehatan dan tidak menunjukkan gejala klinis, seperti lesu, lepuh, dan mengeluarkan lendir berlebihan.

"Pemkab telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah PMK. Oleh karena itu, hewan ternak untuk kurban harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan," katanya, Selasa (14/6).

Syam mengatakan dokumen SKKH diperlukan guna memastikan kondisi hewan ternak yang akan disembelih dalam kondisi sehat.

"Tentu saja, kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Jika sapi atau kambing yang didaftarkan tersebut dipastikan tidak terpapar PMK, baru dikeluarkan SKKH," katanya.

Selain itu, kata dia, pemkab juga akan mengatur tempat penjualan hewan kurban, yaitu di lokasi yang sudah mendapat SKKH dari kecamatan, kelurahan, atau desa setempat.

"Jadi, bagi masyarakat yang akan membeli hewan kurban, dapat menanyakan terlebih dahulu SKKH," katanya.

Pemkab Batang sudah teken aturan. Pedagang tidak akan bisa jual hewan kurban di Batang tanpa SKKH.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News