Hewan Kena PMK, Cermati Fatwa MUI Sebelum Berkurban

Minggu, 12 Juni 2022 – 21:03 WIB
Hewan Kena PMK, Cermati Fatwa MUI Sebelum Berkurban - JPNN.com Jateng
Petugas Dinas Kesehatan Kota Pekalongan sedang memeriksa kondisi hewan ternak sapi. (Humas/HO-Humas Kota Pekalongan)

jateng.jpnn.com, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menyosialisasikan panduan penyembelihan hewan kurban kepada masyarakat.

Kegitan tersebut dilakukan agara daging kurban aman dan halal dikonsumsi sesuai syariat Islam dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta sesuai syarat dari sisi kesehatan.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan Muadi mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut diperlukan agar masyarakat bisa paham bagaimana memilih hewan ternak untuk kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Kami dalam waktu dekat akan mengundang para pengurus musala dan masjid yang menangani penyembelihan hewan kurban pada 15 Juni 2022 untuk diberikan Surat Edaran Wali Kota, Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah PMK," katanya, Minggu (12/6).

Menurut dia, pada fatwa MUI dibeberkan syarat hewan ternak yang sah untuk dijadikan hewan kurban pada saat pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.

Bagi hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Adapun untuk hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Muadi mengatakan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (10 sampai dengan 13 Dzulhijjah) maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Pemkot Pekalongan menyosialisasikan panduan penyembelian hewan kurban yang kena wabah PMK agar sah sesuai dengan fatwa MUI.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News