Hewan Kena PMK, Cermati Fatwa MUI Sebelum Berkurban
Minggu, 12 Juni 2022 – 21:03 WIB
Sementara itu, untuk hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat, tetapi dinyatakan sembuh setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (10 sampai dengan 13 Dzulhijjah) maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah.
"Kami menjamin daging yang dikonsumsi atas penyebab suspek maupun positif PMK masih aman dikonsumsi manusia, dengan syarat daging tersebut dimasak dengan benar pada suhu di atas minimal 70 derajat Celcius selama 30 menit agar virus itu hilang," katanya.(antara/jpnn)
Pemkot Pekalongan menyosialisasikan panduan penyembelian hewan kurban yang kena wabah PMK agar sah sesuai dengan fatwa MUI.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News