Jangan Harap Pedagang Bisa Menjual Hewan Kurban di Batang Tanpa SKKH
Selasa, 14 Juni 2022 – 23:38 WIB
Selanjutnya, kata dia, hewan ternak yang akan dipotong di rumah pemotongan hewan (RPH), petugas harus melengkapi fasilitas tempat perebusan kepala, jeroan, kaki, ekor, dan tulang.
"Proses merebus diatur selama 30 menit. Selain itu, juga disediakan fasilitas penggaraman kulit dan penampungan limbah sebagai upaya mencegah penyebaran PMK," katanya.
Pihaknya mencatat hingga Senin (13/6) sebanyak 8 hewan ternak yang positif terjangkit penyakit mulut dan kuku, 428 hewan suspek, 5 hewan mati, dan 91 sembuh.(antara/jpnn)
Pemkab Batang sudah teken aturan. Pedagang tidak akan bisa jual hewan kurban di Batang tanpa SKKH.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News