Efeknya Bikin Ngeri, BPOM Semarang Musnahkan Obat Ini
Rabu, 22 Juni 2022 – 18:48 WIB
"Awalnya memang dengan pendekatan persuasif, melalui pembinaan lalu pernyataan tidak akan mengulang lagi. Tapi pelaku tidak bisa dibina," ucapnya.
Ketiga pelaku yang terkena razia obat ilegal terjerat Pasal 196 dan 197 Undang-undang Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar dan Rp 1 miliar.
"Harapan kami bisa menjadi efek jera terhadap pelaku," paparnya. (mcr5/jpnn).
Jamu kuat untuk kaum pria menjadi satu di antara barang temuan yang dimusnahkan BPOM Semarang.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News