Kasus Perusakan Eks Tembok Keraton Kartasura, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
![Kasus Perusakan Eks Tembok Keraton Kartasura, Satu Orang Ditetapkan Tersangka - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/06/28/kondisi-cagar-budaya-tembok-bekas-keraton-kartasura-yang-rob-at8y.jpg)
jateng.jpnn.com, SOLO - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah menetapkan seorang tersangka dalam kasus perusakan eks tembok Keraton Kartasura.
Tembok Karaton Kartasura yang berada di Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Sukoharjo itu sebelumnya dirusak menggunakan alat berat pada Kamis (21/4) sore.
Pamong Budaya Madya BPCB Jateng Deny Wachju Hidajat mengatakan tersangka adalah MK. Dia merupakan pemilik lahan sekaligus pelaku perusakan tembok itu.
Hasil gelar perkara menyebut bahwa MK terbukti secara sengaja merusak tembok Keraton Kartasura untuk akses masuk kendaraan.
"Tersangka merusak tembok benteng untuk membuat akses jalan truk untuk mengangkut material," kata Deny saat dihubungi, Selasa (28/6).
Deny menerangkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait perusakan tembok yang menjadi cikal bakal berdirinya Keraton Surakarta tersebut.
"Saat ini kami baru memintai keterangan saksi ahli arkeologi," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MK terancam hukuman penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 15 tahun.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan eks tembok Keraton Kartasura.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News