Kasus Perusakan Eks Tembok Keraton Kartasura, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 28 Juni 2022 – 18:13 WIB
Kasus Perusakan Eks Tembok Keraton Kartasura, Satu Orang Ditetapkan Tersangka - JPNN.com Jateng
Kondisi Cagar Budaya Tembok Bekas Keraton Kartasura yang roboh akibat dijebol. Foto : Romensy Augustino/JPNN.com

"Hukumannya paling sedikit minimal satu tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Deny.

Tim PPNS BPCB Jateng Harun Al Rasyid mengatakan eks tembok Keraton Kartasura yang dijebol sepanjang 7,4 meter, lebar 2 meter, dan tinggi 3,5 meter.

Tembok yang dibangun sejak 1680 itu terbuat dari tatanan batu bata dengan ukuran tebal 2 sentimeter, lebar 18,5 sentimeter, dan panjang 3,4 sentimeter. 

Harun menambahkan jika ditemukan ada unsur pidana dalam perusakan tembok itu maka sanksinya sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam Pasal 105 Jo Pasal 166 ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

"Terkait kepemilikan kami belum mendalami ya apakah ada penyelewengan atau tidak. Kami di sini lebih mendalami terkait dengan perusakan. Tapi nanti ketika memang ada unsur itu juga memenuhi mungkin bisa kita terkait pemindahan kepemilikan yang tanpa izin itu," pungkas Harun. (mcr21/jpnn)

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan eks tembok Keraton Kartasura.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News