Dishub Kudus Temukan 45 Truk ODOL, Tetapi Tak Ditilang

Pemerintah Pusat untuk sementara belum melakukan penindakan di lapangan, tetapi ketika ditemukan truk ODOL tentunya akan diberi pembinaan.
Pemerintah juga sudah melakukan sosialisasi terkait larangan truk ODOL beroperasi karena dimensi kendaraannya yang berlebihan sejak 2019.
Awalnya, truk ODOL memang resmi karena pemberi order pengangkutan menginginkan barangnya bisa sekali angkut diantarkan ke tempat tujuan.
Akan tetapi, mulai saat ini truk yang mengalami over dimensi harus diperbaiki sebelum menjadi sasaran penertiban oleh petugas di jalan raya.
Ketika terjadi kecelakaan, pemilik kendaraan, pemilik karoseri dan pemberi order bisa ikut terlibat jika kecelakaan yang terjadi disebabkan karena over dimensi dan muatan.(antara/jpnn)
Dushub Kudus menemukan adanya 45 truk ODOL di kabupaten tersebut. Kendaati demikian, petugas tidak menilangnya.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News