Kejari Surakarta Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Nasabah KSU Nur Ummah

Kamis, 07 Juli 2022 – 22:25 WIB
Kejari Surakarta Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Nasabah KSU Nur Ummah - JPNN.com Jateng
S saat diamankan Kejari Solo di Kantor Kejari, Solo, Kamis (7/07/2022). Foto : Humas Kejari Solo

"Sebagian besar digunakan untuk kepentingan lain, padahal syarat dari LPDB dana diperuntukkan bagi nasabah yang sebelumnya diajukan ke LPDB," kata kasi Pidsus.

Bakhtiar menjelaskan pihaknya telah melakukan periksaan kepada 65 orang dari 210 orang yang diajukan oleh S. Berdasarkan keterangan saksi rata-rata tidak mengajukan atau mendapat pinjaman pada tahun tersebut. 

"Kalau pun pinjam sebelum tahun 2011 berarti modus yang ia pakai adalah nama nasabah dipakai lagi," bebernya. 

Bakhtiar menambahkan pihaknya mulai melakukan pemeriksaan setalah adanya laporan pada 2021 silam. Sedangkan, kantor sekretariat KSU Nur Ummah yang berada MH Thamrin No. 77 Kelurahan Manahan, Kecamatan Laweyan juga sudah tutup sejak tahun 2015 silam.

"Kemarin Rabu (6/7), S kami lakukan pemanggilan sebagai saksi, langsung kami gelar perkara dan setelah ada petunjuk dari pimpinan, S kami tetapkan sebagai tersangka. Sudah diperiksa di Di Klinik Dokkes Polresta Surakarta, sudah dinyatakan sehat dan sementara kita titipkan di tahanan Polresta selama 20 hari masa penyidikan," urai Bakhtiar. 

Selain melakukan pemeriksaan para saksi, lanjut Bakhtiar, pihaknya juga sudah meminta keterangan ahli auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng sekaligus melakukan audit kerugian negara. 

"Kerugiannya mencapai Rp 1 miliar. Sementara kita tetapkan satu tersangka. Semoga pekan depan sudah bisa kita limpahkan ke PN Tipikor," pungkas Bakhtiar. (mcr21/jpnn)

Kejari Surakarta resmi menetapkan tersangka terkait korupsi dana koperasi Nur Ummah.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News