Kejari Surakarta Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Nasabah KSU Nur Ummah
jateng.jpnn.com, SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta behasil mengamankan seorang pelaku berinisial S (70) dalam dugaan tindak pidana korupsi dana pinjaman untuk koperasi.
S diduga menggelapkan uang negara yang menyentuh angka sampai Rp 1 miliar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surakarta Bakhtiar Ihsan mengatakan S merupakan Ketua Pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Nur Ummah Surakarta.
Dirinya pada tahun 2010 mengajukan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp 2 miliar.
"Setelah diproses oleh direksi LPDB, cair sebesar Rp 1 miliar pada tahun 2011," lanjutnya.
Dalam perkembangannya penyelidikan, S ternyata melakukan manipulasi pembukuan.
Menurut Bakhtiar, koperasi yang layak untuk menerima bantuan harus dalam kondisi untung. Sedangkan, koperasi yang dipimpin S dalam kondisi rugi tetapi dibuat seolah-olah untung.
Bakhtiar menambahkan setelah uang tersebut cair, penggunaananya pun tidak sesuai ketentuan karena seharusnya disalurkan pada para nasabah.
Kejari Surakarta resmi menetapkan tersangka terkait korupsi dana koperasi Nur Ummah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News