Kabar Baik Bagi Guru Swasta di Kudus, Penerima Honor Kesejahteraan Bertambah
Senin, 15 Agustus 2022 – 15:55 WIB
Di antaranya masih aktif mengajar pada lembaga pendidikan, tidak menerima tunjangan sertifikasi guru, tidak berstatus sebagai perangkat desa, ASN/calon ASN, TNI/Polri, tidak sedang menjalani hukuman pidana, dan terdaftar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan guru swasta pada tahun ajaran 2019.
"Nilai bantuan yang diterima masing-masing guru, disesuaikan dengan masa kerja, jam mengajar dan jumlah muridnya. Ada yang mendapatkan bantuan sebesar Rp 350 ribu, Rp 400 ribu, Rp 600 ribu dan Rp 1 juta per bulan," katanya.(antara/jpnn)
Jumlah penerima honor kesejahteraan untuk guru swasta di Kudus, Jateng, bakal bertambah, alhamdulillah.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News