Gibran Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Jual Beli Lahan Bong Mojo
jateng.jpnn.com, SOLO - Polresta Surakarta telah menetapkan dua tersangka dalam Kasus jual beli lahan bekas makam Bong Mojo, Kecamatan Jebres, Solo.
Namun, meski sudah ada tersangka, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka meminta jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Yang jelas ada dua tersangka yang sudah ditangkap. Saya mohon kepada Pak Kapolres dan seluruh jajarannya untuk mengembangkan kasus ini," kata Gibran, Kamis (25/8).
Putra sulung Presiden Jokowi itu sangat yakin kasus jual beli lahan bekas makam Bong Mojo melibatkan lebih dari dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Masih ada yang lain, tugasnya Pak Kapolres (Kapolresta Surakarta)," tambahnya.
Gibran juga sudah menginstruksikan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perumahan untuk merobohkan bangunan yang berdiri di lahan bekas makam Bong Mojo tersebut.
"Ya itu ilegal, yang penting warganya tahu dulu. Posisinya salah," ujarnya.
Di samping itu, Pemkot Surakarta terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertugas melakukan pengukuran luas tanah.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka meminta jajaran kepolisian mengembangkan kasus jual beli lahan bekas makam Bong Mojo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News